PELAYANAN

Desa Cinagara Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Jalan Raya Malangbong-Tasikmalaya

Rabu, 27 November 2019

KARTU TANDA PENDUDUK

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) meliputi :

a.     KTP baru, bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
b.     KTP baru, bagi Orang Asing tinggal tetap
c.     KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
d.     KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
e.     KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
f.      KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap

Persyaratan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

A. KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi :
·       Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
·       Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
·       Foto copy Kartu Keluarga (KK)
·       Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.
·       Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
·       SKDLN, bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

·       Pas foto 3 x 4 berwarna 2 lembar (bagi tahun kelahiran ganjil begron merah/tahun genap begron biru)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar