Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) meliputi :
a. KTP
baru, bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
b. KTP
baru, bagi Orang Asing tinggal tetap
c. KTP
karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
d. KTP
karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
e. KTP
karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
f.
KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
Persyaratan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
A. KTP baru bagi penduduk Warga Negara
Indonesia (WNI) meliputi :
·
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah
kawin
·
Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
·
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
·
Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia
17 (tujuh belas) tahun.
·
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
·
SKDLN, bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena
pindah
·
Pas foto 3 x 4 berwarna 2 lembar (bagi tahun kelahiran ganjil
begron merah/tahun genap begron biru)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar