LATAR
BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang –
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Desa atau desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal ususl, dan atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan
amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , maka desa diharuskan
mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisifasi dan transparansi
serta demokratisasi yang berkembang didesa yang terangkum dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa). Hal tersebut merupakan rencana
pembangunan strategis desa dalam waktu 6 (Enam) Tahun dan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKP-Desa) yang merupakan Rencana Pembangunan Desa yang disusun
untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahunan berdasarkan RPJMDesa, hasil evaluasi
Pembangunan Tahun Sebelumnya, Prioritas Kebijakan Supra desa dan atau hal-hal
yang karena keadaan darurat atau bencana alam.
Sebagai
Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP-Desa merupakan dokumen
perencanaan pembangunan yang bersipat regulasi yang pada pelaksanaanya
dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari unsur perangkat desa
dan/atau lembaga kemasyarakatan. RKP-Desa merupakan satu-satunya pedoman atau
acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah desa dalam jangka waktu 1 (Satu)
tahun yang selanjutnya dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Tahun anggaran berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar