PELAYANAN
Rabu, 27 November 2019
KARTU TANDA PENDUDUK
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) meliputi :
a. KTP
baru, bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
b. KTP
baru, bagi Orang Asing tinggal tetap
c. KTP
karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
d. KTP
karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
e. KTP
karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
f.
KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
Persyaratan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
A. KTP baru bagi penduduk Warga Negara
Indonesia (WNI) meliputi :
·
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah
kawin
·
Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
·
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
·
Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia
17 (tujuh belas) tahun.
·
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
·
SKDLN, bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena
pindah
·
Pas foto 3 x 4 berwarna 2 lembar (bagi tahun kelahiran ganjil
begron merah/tahun genap begron biru)
GAMBARAN UMUM
LATAR
BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang –
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Desa atau desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal ususl, dan atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan
amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , maka desa diharuskan
mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisifasi dan transparansi
serta demokratisasi yang berkembang didesa yang terangkum dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa). Hal tersebut merupakan rencana
pembangunan strategis desa dalam waktu 6 (Enam) Tahun dan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKP-Desa) yang merupakan Rencana Pembangunan Desa yang disusun
untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahunan berdasarkan RPJMDesa, hasil evaluasi
Pembangunan Tahun Sebelumnya, Prioritas Kebijakan Supra desa dan atau hal-hal
yang karena keadaan darurat atau bencana alam.
Sebagai
Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP-Desa merupakan dokumen
perencanaan pembangunan yang bersipat regulasi yang pada pelaksanaanya
dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari unsur perangkat desa
dan/atau lembaga kemasyarakatan. RKP-Desa merupakan satu-satunya pedoman atau
acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah desa dalam jangka waktu 1 (Satu)
tahun yang selanjutnya dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Tahun anggaran berjalan.
VISI DAN MISI
VISI
Berdasarkan
gambaran dari masalah dan potensi yang ada di desa Cinagara serta keinginan
yang harus terjadi dimasa depan. Selain Faktor tersebut, visi dan misi ini
disesusaikan dengan visi dan misi
Pemerintah Daerah kabupaten Garut, hal ini dimaksudkan suapaya ada korelasi
positif dalam proses pencapaiannya. Dimana Visi dan misi Pemerintah Daerah
kabupaten Garut adalah "Terwujudnya Garut yang
Mandiri dalam Ekonomi, Adil dalam Budaya dan Demokratis dalam Politik dengan
Didasari Ridlo Allah SWT." Berangkat dari hal tersebut, maka
kepala desa Cinagara menetapkan Visi dan Misi sebagai
berikut:
“Terbangunnya Tata Kelola Pemerintah Desa yang Lebih Baik dan
Bersih Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa yang Adil, Makmur, dan
Sejahtera”
Makna
yang terkandung :
Terbangunnya
yaitu membangun desa menjadi lebih baik dan maju dengan mengedepankan
prinsip-prinsip pemerintahan.
Tata Kelola
pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip pemerintahan yang
baik yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sebagai unsur utama.
Pemerintahan
yang baik adalah yang melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban
yang dimiliki pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban.
Desa Cinagara
: yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam hal ini disebut Desa Cinagara.
·
Baik dan
bersih yaitu pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban yang ada
di desa dilaksanakan dengan baik dan bersih sehingga dapat mewujudkan
masyarakat desa yang sejahtera dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Serta
pemerintahan desa dapat berlaku adil dalam setiap pelayanan dan pelaksanaan
tugas serta kewenangan yang ada di desa agar dapat
meningkatatkan taraf hidup masyarakat desa menjadi makmur dan sejahtera.
MISI
- Bersama seluruh warga Desa Cinagara berusaha dan berjuang untuk memajukan Desa Cinagara.
- Bekerja sama dengan semua unsur kelembagaan Desa, Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial Politik supaya dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang meliputi bidang Ekonomi, Bidang Sosial, Politik, Olahraga, Ketertiban dan Keamanan Masyarakat.
- Menyambungkan akses jalan Desa Cinagara, sehingga sektor perekonomian dapat tercapai lebih meningkat.
Langganan:
Postingan (Atom)