PELAYANAN

Desa Cinagara Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Jalan Raya Malangbong-Tasikmalaya

Rabu, 27 November 2019

PETA WILAYAH


KARTU TANDA PENDUDUK

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) meliputi :

a.     KTP baru, bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
b.     KTP baru, bagi Orang Asing tinggal tetap
c.     KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
d.     KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
e.     KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
f.      KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap

Persyaratan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

A. KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi :
·       Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
·       Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
·       Foto copy Kartu Keluarga (KK)
·       Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.
·       Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
·       SKDLN, bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

·       Pas foto 3 x 4 berwarna 2 lembar (bagi tahun kelahiran ganjil begron merah/tahun genap begron biru)

GAMBARAN UMUM


LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  Desa atau desa adat atau yang disebut dengan nama lain,  selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal ususl, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , maka desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisifasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang didesa yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa). Hal tersebut merupakan rencana pembangunan strategis desa dalam waktu 6 (Enam) Tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) yang merupakan Rencana Pembangunan Desa yang disusun untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahunan berdasarkan RPJMDesa, hasil evaluasi Pembangunan Tahun Sebelumnya, Prioritas Kebijakan Supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat atau bencana alam.
      Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP-Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersipat regulasi yang pada pelaksanaanya dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari unsur perangkat desa dan/atau lembaga kemasyarakatan. RKP-Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah desa dalam jangka waktu 1 (Satu) tahun yang selanjutnya dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran berjalan.

VISI DAN MISI


VISI
Berdasarkan gambaran dari masalah dan potensi yang ada di desa Cinagara serta keinginan yang harus terjadi dimasa depan. Selain Faktor tersebut, visi dan misi ini disesusaikan dengan  visi dan misi Pemerintah Daerah kabupaten Garut, hal ini dimaksudkan suapaya ada korelasi positif dalam proses pencapaiannya. Dimana Visi dan misi Pemerintah Daerah kabupaten Garut adalah "Terwujudnya Garut yang Mandiri dalam Ekonomi, Adil dalam Budaya dan Demokratis dalam Politik dengan Didasari Ridlo Allah SWT." Berangkat dari hal tersebut, maka kepala desa Cinagara menetapkan Visi dan Misi sebagai berikut:
“Terbangunnya Tata Kelola Pemerintah Desa yang Lebih Baik dan Bersih Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa yang Adil, Makmur, dan Sejahtera”

Makna yang terkandung : 
Terbangunnya yaitu membangun desa menjadi lebih baik dan maju dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan.
Tata Kelola pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sebagai unsur utama.
Pemerintahan yang baik adalah yang melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban yang dimiliki pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Desa Cinagara : yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini disebut Desa Cinagara.
·         Baik dan bersih yaitu pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban yang ada di desa dilaksanakan dengan baik dan bersih sehingga dapat mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Serta pemerintahan desa dapat berlaku adil dalam setiap pelayanan dan pelaksanaan tugas serta kewenangan yang ada di desa agar dapat meningkatatkan taraf hidup masyarakat desa menjadi makmur dan sejahtera.


MISI
  1. Bersama seluruh warga Desa Cinagara berusaha dan berjuang untuk memajukan Desa Cinagara.
  2. Bekerja sama dengan semua unsur kelembagaan Desa, Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial Politik supaya dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang meliputi bidang Ekonomi, Bidang Sosial, Politik, Olahraga, Ketertiban dan Keamanan Masyarakat.
  3. Menyambungkan akses jalan Desa Cinagara, sehingga sektor perekonomian dapat tercapai lebih meningkat.